Jakarta, Beritasatu.com - Tim pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur membeberkan alasan mereka walkout dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Menurut Juru Bicara Tim Advokasi, Azis Yanuar setiap orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
“Sebab tiap orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum. Tidak ada hak ekslusif bagi siapapun, untuk mendapatkan perlakuan berbeda di muka hukum,” kata Azis dalam keterangan yang dikirim ke Beritasatu.com.
Menurut Azis, agenda sidang hari ini adalah memanggil ulang untuk kali ketiga terhadap saksi atas nama saksi Said Aqil Siroj (Ketua Umum PBNU) dan Yaqut Cholil Choumas (Menteri Agama). Namun, keduanya kembali tidak hadir.
“Keduanya tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan sebagaimana diatur KUHAP,” tambah Azis.
Hal lain yaitu hingga sidang keempat, klien mereka yang duduk sebagai terdakwa tidak pernah dihadirkan di muka sidang dan selalu secara virtual.
“Padahal surat permintaan menghadirkan Terdakwa, yang sebelumnya diminta Majelis Hakim, telah disampaikan oleh Tim Advokasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Azis.
Dengan begitu, menurut Azis, aksi walk out Tim Advokat adalah sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa menaati KUHAP.
Seperti diberitakan, Gus Nur disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi NU dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel Youtube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Pelapor saat itu membawa barang bukti berupa compact disc yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Sumber: BeritaSatu.com