Jakarta, Beritasatu.com - Kubu Pasagan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi telah membuktikan dalil-dalil gugatannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021). Salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana, pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.
"Pada persidangan kan jelas semua dalil gugatan kami terbukti, secara terang-benderang disampaikan para saksi," kata Kuasa Hukum Denny-Difriadi, Raziv Barokah di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Diketahui, dalam rekaman persidangan yang diunggah di kanal Youtube milik Mahkamah Konstitusi, Muhammad Yahya, saksi yang dihadirkan Paslon Denny Indrayana-Difriadi menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.
Saksi mengatakan terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.
"Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel," ujar Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi tenaga kontrak di Balai Pengawasan Benih Kalimantan Selatan.
Dikatakan Yahya, setiap hari seluruh karyawan diperintahkan mengemas beras bansos per hari hingga tujuh ton atau sekitar 1.800 kemasan dengan stiker bertuliskan "Bergerak" dan "Paman Birin" disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak. Setelah dikemas, sambung dia, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat. Yahya juga membenarkan tayangan foto dan video yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut.
Pengakuan Yahya bahwa pengemasan beras atas perintah gubernur Kalsel, bukan tidak berdasar. Saat Yahya mengemas beras, dia sempat melihat istri kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan sedang melakukan video call dengan gubernur Kalsel yang menjelaskan sedang ada pengemasan beras.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi lain yang dihadirkan oleh Paslon Denny-Difriadi, Chandra Adi Susilo. Menurut Chandra, penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial dan tayangan berita stasiun telivisi lokal di Banjarmasin. Chandra juga mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon air.
“Termasuk keluarga dari istri saya menerima 4 kg beras, kemudian gula dan teh,” jelas Chandra.
Chandra yang merupakan saksi di Kabupaten Banjar, juga menerangkan adanya kejanggalan saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat pleno di Kabupaten Banjar. Di antaranya terdapat 160 suara Pemohon pindah ke Pihak Terkait. Selain itu, adanya ketidaksamaan jumlah DPT antara pemilih dalam pemilihan gubernur dan pemilihan bupati. Protes dilakukan tim pemenangan paslon nomor urut 2 dan tidak menandatangani hasil pleno, tapi tidak ada tindak-lanjut dari KPU.
Pada kesempatan yang sama, saksi mandat pihak terkait (Paslon Sahbirin Noor-Muhiddin) di Kabupaten Banjar, Hamdiah menanggapi saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Menurut Hamidah, tidak ada keberatan dan tidak ada alasan dari pihak Pemohon terhadap pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Pemohon juga tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Namun, Hakim Aswanto sempat mengingatkan Hamidah karena memberikan jawaban berbeda saat ditanya pemohon dan hakim MK soal surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan di Kabupaten Banjar.
"Saksi tadi menjelaskan ada pelanggaran berupa surat suara tercoblos. Apakah saksi tahu ada orang yang dijatuhi pidana karena mencoblos surat suara sebelum pemungutan suara," tanya Aswanto. Pertanyaan itu kemudian dijawab tidak tahu oleh Hamdiah.
"Tadi ibu saat ditanya Pemohon tahu. Kini saya Tanya tidak tahu. Ibu harus jujur memberikan kesaksian, ibu kalau mau masuk neraka silakan saja masuk sendirian. Jangan ngajak-ngajak hakim. Nanti akibat dari ibu tidak jujur, kita semua bias masuk neraka jika putusan nanti ada pihak yang terzalimi," kata Aswanto mengingatkan.
Beberapa kali Aswanto meminta saksi untuk jujur karena sudah disumpah di depan persidangan. "Ibu tadi disumpah, kalau tidak jujur kami bisa meminta untuk diproses secara hukum karena memberikan kesaksian palsu," kata Aswanto.
Sementara Hakim yang lain, Suhartoyo menyoroti adanya 24 TPS dengan pemilih 100 persen kehadiran dan seluruhya memilih pasangan Sahbirin-Muhiddin. Dia menanyakan dari kecamata Bawaslu apakah ada karena sesuatu yang men-drive, secara sistemik sehingga masyarakat di daerah tersebut memberikan suaranya 100 persen.
Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bawa pada saat pemungutan berlangsung tidak ada laporan pelanggaran. Namun, setelahitu ada laporan penggunaan suara oleh orang yang sudah meniggal dunia, yaitu pada TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang.
"TPS 01 dan 02, Keluharan Binuang, Kecamatan Binuang, untuk penanganan etik sudah ditindaklajuti, kalau penanganan pidana karena ditangani Gakumdu karena proses penanganan tersebut dihentikan, karena 01 pecoblos tidak dapat dihadirkan dan ditemui untuk diklarifikasi sampai batas akhir yang ditentukan, 02 juga dihentikan karena terduga tidak diketahui orangnya," jelas Erna.
Bantahan Saksi Termohon
KPU Provinsi Kalsel selaku Termohon menghadirkan sejumlah saksi. Saksi bernama Murjani membantah tuduhan Pemohon soal adanya petugas KPPS yang merusak surat suara di 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sehingga banyak surat suara tidak sah. Saksi Termohon berikutnya, Noor Yanto menanggapi pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
“Tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon dan Saksi Pihak Terkait saat pleno rekap penghitungan suara di kabupaten,” ungkap Noor Yanto.
Berbagai dalil pemohon soal pelanggaran penyelenggara pemilu selama pilkada, misalnya terjadinya pembongkaran kotak suara, terdapat sejumlah 8.127 selisih suara antara pemohon dengan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pihak pasangan dengan perolehan suara terbanyak yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu “luber” dan “jurdil”. Hal ini setelah ditelusuri KPU, tidak dapat diklarifikasi kebenarannya.
Sedangkan saksi termohon, Rahmiyati Wahdah dan Irfan Rafi’an maupun Abdul Karim Oman, semuanya membenarkan bahwa tidak ada keberatan dari saksi pemohon dan saksi pihak terkait saat pleno rekap penghitungan suara di kabupaten dan provinsi. Saksi pemohon dan saksi pihak terkait menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Sumber: BeritaSatu.com