Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, M. Rakyan Ihsan Yunus, Kamis (25/2/2021).
Ihsan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Pemeriksaan terhadap Ihsan dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos, Matheus Joko Santoso. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada Rabu (27/1/2021). Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima Ihsan. Nama Ihsan Yunus memang berulang kali mencuat dalam proses penyidikan kasus ini.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton dari pengusaha Harry Sidabuke kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara atau Yogas yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.
Dalam surat dakwaan terhadap Harry yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021) kemarin terungkap Yogas mendapat jatah ratusan ribu paket sembako yang sebagian kemudian digarap Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Selain Ihsan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengusut rasuah dalam pengadaan bansos ini. Beberapa saksi yang dijadwalkan diperiksa penyidik pada hari ini, yakni Ngesti Nugraha selaku ketua DPC PDIP Kab Semarang dan Munawir selalu Ketua Komksi DPRD Kab Kendal.
Selain itu, terdapat dua saksi yang merupakan Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah. Lembaga antirasuah juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro.
"Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali.
Dalam kasus ini, Juliari bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemsos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, Harry Sidabuke.
Ardian dan Harry diduga menyuap Juliari dan dua anak buahnya untuk dapat menggarap proyek pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Sumber: BeritaSatu.com