Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pendidikan agama Islam (PAI) harus dimanfaatkan sebagai wadah untuk memperkuat moderasi agama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Menag menyayangkan fungsi dan tanggung jawab dosen PAI di perguruan tinggi umum yang selama ini telah diambil alih oleh organisasi kemahasiswaan atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai lebih banyak mengembangkan ide diskriminatif dan transnasional.
“Sebagaimana kita ketahui, kecenderungan sikap diskriminatif dalam segala bentuknya di tengah masyarakat dari tahun ke tahun, dari waktu ke waktu menunjukkan tren yang terus meningkat,” kata Menag yang biasa disapa Gus Yaqut, dalam rekaman pidato dalam diseminasi hasil penelitian bertema “Potret Moderasi Beragama di Kalangan Mahasiswa Muslim: Kasus Tiga Kampus Islam (Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta)" yang digelar oleh Pusat Pengkajian Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kamis (25/2/2021).
Menag mengatakan, lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi (PT) memiliki peran dan fungsi yang penting untuk menyemai prinsip-prinsip keagamaan yang moderat. Di sisi lain, peserta didik perlu memahami fitrah keragaman umat manusia dari sisi keagamaan, kehidupan sosial masyarakat, dan kebangsaan.
“Pengarusutamaan prinsip moderasi agama melalui peran lembaga keagamaan menjadi sangat strategis,” ujarnya.
Menurut Menag, berdasarkan kajian dari Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada 2019 kepada 14 lembaga keagamaan di 7 provinsi, terdapat dua kategori praktik moderasi agama.
Pertama, moderasi agama yang pasif dimana lembaga pendidikan keagamaan mengajarkan moderasi agama lebih kepada pemenuhan kebutuhan personal pemeluk agama, landasan pandangan hidup, dan nilai etik kehidupan sehari-hari.
Kedua, moderasi agama sebagai belief (keyakinan) yaitu modal dasar dan inisiasi yang lebih produktif baik untuk tujuan keagamaan maupun kebangsaan secara lebh luas. Menurut Menag, moderasi agama harus diarahkan kepada praktik yang kedua untuk kepentingan lebih luas.
Gus Yaqut menyebut keterbatasan ajaran narasi agama untuk memaknai dan mendefinisikan konsep moderasi agama menyebabkan terjadinya perbedaan terminologi atas moderasi beragama. Itu sebabnya, Menag mendorong tiga hal, yaitu merumuskan konsep moderasi agama secara tepat, menginternalisasikan moderasi agama secara terstruktur di dalam peserta didik dan lembaga keagamaan, serta melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat luas terutama di lembaga pendidikan.
“Kementerian Agama berkepentingan atas terwujudnya prinsip moderasi dalam beragama demi menjaga dan memelihara keutuhan bangsa dan memelihara kedaulatan negara,” kata Gus Yaqut.
“Sikap keagamaan moderat adalah ajaran agama tulus, tidak menyimpang atau berlebihan atau melampaui batas,” lanjutnya.
Sumber: BeritaSatu.com