Jakarta, Beritasatu.com - Kerumunan warga menyambut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur, tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Syihab dari proses hukum, kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.
Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Jumat (26/2/2021), menilai bahwa kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. Ia mengatakan bahwa kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan, masyarakat datang secara spontan tanpa ada undangan.
Oleh karena itu, menurut Indriyanto, wajar polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan di Maumere.
"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan karena penahanan RS justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," kata Indriyanto, Jumat (26/2/2021).
Menurut Indriyanto, kerumunan warga saat kedatangan Jokowi pun tidak perlu menjadi polemik karena Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum.
Aktivis sosial politik Ferdinand Hutahaean berpendapat desakan agar polisi membebaskan Rizieq bila Jokowi tidak dipidana terkait dengan kerumunan di Maumere hanya mengada-ada. Pendukung tidak mengetahui secara utuh mengapa Rizieq ditahan.
"Rizieq Syihab ditahan dengan banyak kasus dan beberapa pasal, termasuk penghasutan dan kebohongan tentang Rumah Sakit UMMI. Jadi, bukan hanya soal menciptakan kerumunan dan keramaian secara sadar," kata Ferdinand.
Ferdinand yakin kuasa hukum Rizieq akan memanfaatkan isu kerumunan di NTT saat pembelaan di persidangan nanti.
"Saya yakin hal itu tak akan berguna dan tidak akan memengaruhi penilaian hakim dalam menjatuhkan vonis," ujarnya.
Sumber: ANTARA