Malang, Beritasatu.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, Malang, Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sidoarjo-Malang. Hasil dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SH, warga Klampis Ngasem Buntu 7 RT: 004 RW: 002, bersama barang bukti.
“Tersangka berhasil kita amankan di rumah kontrakannya di Perum Nirwana Asri Blok G-4 Desa Kemasan, Krian, Sidoarjo 11 Februari 2021 pukul 13.00 WIB,” kata Kapolresta malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasatresnarkoba Kompol Anria Rosa Piliang, Sabtu (27/2/2021).
Menurut Leonardus penangkapan tersangka SH bermula dari pengembangan tersangka RND warga Jalan Sawojajar Gang 15, Kota Malang yang sebelumnya ditangkap. Dari penangkapan itu akhirnya diketahui bahwa RND mendapatkan sabu dari SH.
“Kasus ini pengembangan dari tersangka RND,” ungkap Leonardus.
Dari hasil penangkapan terhadap SH, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 ons 61 gram
“Ditafsir harga narkotika yang berhasil disita dari SH Rp161 Juta,” ucap Leonardus.
Peran SH dalam kasus ini yakni sebagai kurir sabu. Di hadapan petugas, SH mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama PJ dengan sistem ranjau.
“Awal mulanya sabu tersebut diterima tersangka SH sebanyak 3 ons, namun sebagian telah diedarkan oleh tersangka SH dengan sistem ranjau atas perintah PJ. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap PJ,” kata Leonardus.
Akibat perbuatannya, SH diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (3) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Sumber: BeritaSatu.com