Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). Perjanjian ini terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran direksi 27 BUMN.
"Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini diharapkan akan menghindari duplikasi serta meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sebanyak 27 BUMN yang menandatangani kerja sama hari ini dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan. Gelombang pertama, terdiri atas Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Untuk gelombang kedua terdapat Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.
Kemudian, gelombang ketiga terdiri atas PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan. Selanjutnya, gelombang empat terdapat Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Terakhir atau gelombang kelima terdiri atas PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani.
Sumber: BeritaSatu.com