Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pajak. Adanya penyidikan kasus tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata, masih belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Alex mengungkapkan, seperti halnya modus rasuah di sektor perpajakan, kasus yang saat ini ditangani KPK juga mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu agar nilai pembayaran pajak menjadi rendah. Namun, Alex masih belum mau menyebutkan identitas wajib wajak yang diduga melakukan praktik rasuah tersebut.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan begitu," ungkapnya.
Alex hanya bisa mengungkap nilai suap dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," sebut Alex.
Dalam mengusut kasus ini, Alex mengakui tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Meski tak menyebut lokasi yang digeledah, Alex menekankan dalam pengusutan kasus ini KPK berkoordinasi dengan Kemkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu.
Dikatakan, KPK bakal menangani kasus korupsinya, sementara Kemkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh praktik ilegal tersebut.
"Supaya ditentukan pajak yang benar berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.
Sumber: BeritaSatu.com