Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (3/3/2021). Yaqut mengakui kehadirannya di markas lembaga antikorupsi untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK.
"Diskusi saja, diskusi," kata Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3/2021) siang.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan pimpinan KPK akan melakukan audiensi dengan Yaqut terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
"Siang ini Pimpinan KPK akan menerima audiensi dari Menteri Agama beserta jajaran terkait program pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama," katanya.
Dalam audiensi ini, Yaqut hadir didampingi jajarannya, seperti Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta Staff Khusus. Rombongan Gus Yaqut diterima oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango beserta jajaran di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Ipi mengatakan, dalam audiensi ini dibahas sejumlah hal, seperti supervisi dari KPK khususnya terkait pencegahan korupsi sebagai upaya untuk mengurangi potensi fraud dan penyimpangan di lingkungan Kemag.
"Menag juga menyampaikan pentingnya kerja sama pencegahan dan koordinasi supervisi dari KPK mengingat kerawanan dan potensi korupsi terkait tugas dan kewenangan Kemenag. Salah satunya terkait penyelenggaraan haji dan umrah," kata Ipi.
KPK menyambut baik harapan dan maksud kedatangan Yaqut dan jajarannya untuk menguatkan program pencegahan korupsi di lingkungan Kemag. KPK meminta Yaqut dan jajarannya mengambil pelajaran dari sejumlah kasus korupsi yang pernah ditangani KPK terhadap jajaran di Kemag.
Beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, yakni kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Ditjen Pendis Kemag tahun 2011; kasus suap terkait jual beli jabatan di Kemag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy; serta kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Kewenangan Kemag khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi seperti dalam kasus pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Quran dapat menjadi pembelajaran dan perlu dievaluasi. KPK mencatat kerawanannya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemag yang meliputi hingga ke daerah," kata Ipi.
Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi melalui pendidikan, KPK telah dan akan terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di bawah Kemag sebagai upaya pembangunan integritas. Demikian juga untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri melalui kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi.
"KPK juga mengingatkan agar Kemag mengevaluasi dan memperbaiki beberapa kerentanan yang telah diidentifikasi berdasarkan kajian sistem yang telah KPK sampaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi ke depan," kata Ipi.
Sumber: BeritaSatu.com