Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tak ingin kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di Kemag terulang kembali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangani sejumlah kasus korupsi di lingkungan Kemag, seperti kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama (Kemag) pada APBNP 2011 dan APBN 2012; kasus suap terkait jual beli jabatan di Kemag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy; serta kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Yaqut mengatakan, kasus-kasus itu merupakan sejarah kelam yang diharapkan tak terjadi lagi.
"Itu kasus masa lalu yang kita tidak mau ulang kembali. Jadi sejarah kelam itu. Kita pastikan (tidak ada lagi)," kata Yaqut, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Untuk mencegah terulangnya sejarah kelam itu, Yaqut mendatangi Gedung KPK dan beraudiensi dengan pimpinan KPK pada hari ini. Dalam audiensi ini, Yaqut mengatakan dibahas kerja sama terkait pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi.
Dengan demikian, jajaran Kemag dapat berkonsentrasi menjalankan tugas pelayanan publik.
"Kita tadi mendiskusikan kerja sama pengaduan masyarakat. Karena di kementerian kami juga ada pengaduan-pengaduan yang masuk. Jadi supaya di Kementerian Agama ini lebih bisa konsentrasi melaksanakan tuhas-tugas pelayanan untuk urusan pengaduan kita kerjasamakan dengan KPK," katanya.
Selain itu, Yaqut berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal Kementerian Agama sebagai bagian upaya pencegahan korupsi. Kementerian Agama juga menjadi satu dari 17 Kementerian/Lembaga yanf bekerja sama dengan KPK terkait pengawasan internal.
"Kita akan ikut masuk dalam bagian 17 Kementerian lembaga yang sudah bekerja sama dengan KPK dalam hal pengawasan internal," katanya.
Secara terpisah, Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, dalam audiensi tersebut, KPK meminta Yaqut dan jajarannya mengambil pelajaran dari sejumlah kasus korupsi yang pernah ditangani KPK terhadap jajaran di Kemag. Berdasarkan catatan KPK, modus korupsi yang terjadi di lingkungan Kemag terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
"Kewenangan Kemag khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi seperti dalam kasus pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Quran dapat menjadi pembelajaran dan perlu dievaluasi. KPK mencatat kerawanannya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemag yang meliputi hingga ke daerah," kata Ipi.
Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi melalui pendidikan, KPK telah dan akan terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di bawah Kemag sebagai upaya pembangunan integritas. Demikian juga untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri melalui kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi.
"KPK juga mengingatkan agar Kemag mengevaluasi dan memperbaiki beberapa kerentanan yang telah diidentifikasi berdasarkan kajian sistem yang telah KPK sampaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi ke depan," kata Ipi
Sumber: BeritaSatu.com