Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran denda Terpidana M Indung Andriani K sejumlah Rp 200 juta berdasarkan putusan MA Nomor : 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020. Indung merupakan perantara suap untuk politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran uang pembayaran denda ke kas negara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (5/3/2021).
Selain menyetorkan uang dendan Indung, Jaksa Eksekutor KPK juga menyetorkan uang denda dari terpidana Karunia Alexander Muskitta dengan total Rp 50 juta. Karunia Alexander Muskitta merupakan perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero). Alexander melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
Selain itu telah disetorkan ke kas negara terkait pembayaran denda dan uang pengganti terpidana lainnya yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar atas perkara suap kepada Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin.
"Pembayaran denda Terpidana Radian Azhar sejumlah Rp 50.000.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020," kata Ali.
Kemudian, disetorkan juga cicilan uang pengganti Terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp 100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Ahmad Yani merupakan mantan Bupati Muara Enim yang menjadi terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Jaksa juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Anak buah Ahmad Yani itu terbukti menerima suap Rp 1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan.
"Cicilan uang pengganti Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," ungkap Ali.
Ali menegaskan, penyetoran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi.
"Sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK," kata Ali.
Sumber: BeritaSatu.com