Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara mendiang enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek km 50, Karawang, Jawa Barat berharap pengusutan kasus ini tak berhenti di level anggota lapangan.
“Kita lihat siapa mereka yang keji seperti itu dan (siapa) komandan di Land Cruiser hitam,” kata Azis Yanuar saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (7/3/2021).
Soal Land Cruiser ini juga muncul dalam laporan Komnas HAM terkait dugaan pembunuhan di luar proses hukum tersebut. Sebelumnya polisi berkilah mereka menembak karena membela diri (overmacht).
Namun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI itu berpotensi menjadi tersangka.
Menurut Agus kemungkinkan jerat yang digunakan pada oknum polisi itu adalah Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi,“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Kemudian, Pasal 354 ayat (1) KUHP berbunyi,"Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun." Kemudian, pada ayat (2) disebutkan,"Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."
Sumber: BeritaSatu.com