Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan serta penahanan Rizieq Syihab, hari ini. Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menegaskan, surat perintah penangkapan dan penahanan sudah pernah diuji dalam persidangan praperadilan soal penetapan tersangka yang pada akhirnya ditolak hakim, Januari 2021 lalu.
"Perlu kami jelaskan bahwa permohonan dari pemohon menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan ya, sudah diuji pada praperadilan yang beberapa bulan lalu, sudah diputus pada bulan Januari 2021 lalu. Dan, sekarang mereka mengajukan keberatan kembali masalah penangkapan, penahanan," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengky, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Dikatakan Hengky, adanya dua surat perintah penyidikan yang dipermasalahkan tidak bertentangan dengan hukum.
"Surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan tadi ada dua itu, adalah administrasi yang dilakukan oleh penyidik di Krimum Polda Metro Jaya, tidak bertentangan dengan hukum. Karena di sana terjadi penambahan personel penyidik itu sendiri dan tetap administrasi tersebut dari yang pertama surat perintah penyidikan maupun surat perintah penyidikan lanjutan mendasari kepada surat perintah penyidikan yang pertamanya. Rujukannya dari surat perintah penyidikan pertama. Sudah diuji di sidang sebelumnya," ungkapnya.
Hengky menyampaikan, intinya yang disampaikan pemohon adalah keberatan tentang surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap pemohon atau tersangka sendiri.
"Dan, perlu kami sampaikan itu adalah hak mereka menyampaikannya. Kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami, dan sudah kami sampaikan tadi, dan perlu diketahui juga kasus perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P21 sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ya, dan sudah dilimpahkan oleh penyidik namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," katanya.
Menurut Hengky, masalah penangkapan dan penahanan, itu semua masih berkaitan dalam proses penyidikan tersangka Rizieq Syihab.
"Penyidik dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Habib Muhammad Rizieq Syihab adalah sesuai dengan ketentuan dua alat bukti, sudah disampaikan, bahkan empat alat bukti cukup kuat bagi penyidik, sangat kuat alat bukti yang ada pada penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sekali lagi berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya. Kita tinggal nunggu sidangnya," tandasnya.
Diketahui, Rizieq Syihab, melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait proses penangkapan dan penahanan tentang kasus dugaan penghasutan serta pelanggaran protokol kesehatan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021), dengan tergugat penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya. Sidang sempat ditunda dua kali karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya berhalangan hadir, pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).
Sementara itu, sebelumnya Rizieq melalui kuasa hukumnya juga pernah mengajukan permohonan praperadilan tentang penetapan sebagai tersangka. Hasilnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan itu, sehingga status tersangka Rizieq adalah sah, Selasa (12/1/2021) lalu.
Sumber: BeritaSatu.com