Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan serta penahanan Rizieq Syihab, Senin (8/3/2021) hari ini. Pihak pemohon optimis gugatannya dikabulkan majelis hakim karena hukum administrasinya salah.
"Kita sangat optimis, sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah. Hukum administrasi yang salah karena itu sebenarnya tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan," ujar Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq Syihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Dikatakan Alamsyah, pidana umum tidak bisa digabung dengan pidana khusus. Hal ini disampaikan perihal penerapan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan oleh penyidik.
"Peristiwanya melanggar protokol kesehatan dan berkerumun (Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan), diambilkan Pasal 160 KUHP diadopsi ke sana, dimasukkan, sehingga di situlah yang mengundang itu dianggap menghasut sehingga ditahan Pasal 160. Karena Pasal 160 ancaman hukumannya 6 tahun, maka bisa ditahan. Sedangkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tidak ditahan karena Pasal 93 hukumannya 1 tahun," ungkapnya.
Pada persidangan, pihak pemohon telah menyampaikan poin gugatan diantaranya, meminta hakim tunggal Suharno mengabulkan permohonan perihal penangkapan dan penahan dalam perkara ini tidak sah. Kemudian, menyatakan surat perintah penyidikan juga tidak sah karena ada dua surat.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," katanya.
Diketahui, Rizieq Syihab, melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait proses penangkapan dan penahanan tentang kasus dugaan penghasutan serta pelanggaran protokol kesehatan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021), dengan tergugat penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya. Sidang sempat ditunda dua kali karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya berhalangan hadir, pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).
Sumber: BeritaSatu.com