Peradi Kawal Revisi UU ITE

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan menilai, pemberlakuan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai hukum positif memerlukan peran antara pemerintah dan masyarakat, serta memposisikannya pada porsi yang tepat. Artinya, tidak misuse, abuse atau overuse, dimana hukum pasal pidana adalah ultimum remedium alias upaya terakhir.
"Di sinilah peran penting negara dan masyarakat. Negara harus memberikan kebebasan agar warga bisa mengakses informasi dengan bebas dan menjamin bahwa pengguna internet mendapat jaminan kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa harus ditakut-takuti oleh ancaman penjara," kata Otto Hasibuan, dalam webinar bertajuk "Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
BACA JUGA
Wemenkumham Akui UU ITE Multitafsir
Sedangkan di sisi lain, masyarakat dalam hal menghormati kebebasan berpendapat dan menghargai keberagaman juga harus memilah dan memilih informasi.
Ditegaskan Otto, Peradi selaku organ negara yang memiliki fungsi sebagai guardian of law (penjaga hukum) dan guardian of constitution (penjaga konstitusi) merasa perlu untuk ikut mengawal revisi UU ITE.
"Advokad dalam hal suatu Undang-undang yang akan diisi memiliki peran dan fungsi sebagai end user (pelaksana Undang-undang) dari segala masalah yuridis dalam perumusan dan implementasi UU ITE," ucapnya.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Hasil Pertandingan Liga Champions: Duo Inggris Arsenal-MU Keok, Madrid-Bayern Menang Tandang
Bulu Tangkis Asian Games: Lawan Unggulan 4 di 16 Besar, Apriyani/Fadia Siap Main Capek
Hasil Copenhagen vs Bayern Munchen 1-2, Die Roten Susah Payah Taklukkan Tuan Rumah
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin