Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (6/4/2021). Kedua lokasi yang digeledah tim penyidik, yakni Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bandung Barat dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Pemkab Bandung Bandung Barat.
Penggeledahan di dua kantor instansi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Tahun 2020. Kasus ini telah menjerat Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.
"Selasa (6/04/2021) Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat yaitu di Kantor Dinas Bapelitbang)m Kabupaten Bandung Barat dan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti seperti dokumen dan barang elektronik. Barang-barang itu disita lantaran diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Kasus ini bermula pada Maret 2020, saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Sebulan setelah itu, atau April 2020, diduga Aa Umbara bertemu dengan Totoh untuk membahas keinginan dan kesanggupan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan atau sembako pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Untuk merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako. Pada Mei 2020, giliran Andri Wibawa yang menemui ayahnya, Aa Umbara dan meminta dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako. Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbar dan memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos untuk menetapkan Andri sebagai salah satu penyedia.
Atas hal tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sementara, dari proyek yang dikerjakannya, Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri menerima keuntungan Rp 2,7 miliar
Sumber: BeritaSatu.com