Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kembali menolak eksepsi Rizieq Syihab. Kali ini Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dalam pembacaan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021) menolak eksepsi kasus swab palsu yang dilakukan Rizieq Syihab di RS Ummi, Bogor. Selain itu, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi terkait kasus tersebut.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/4/2021) pekan depan. Tolong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan saksi-saksinya," tegas Hakim.
Adapun JPU mengaku siap menghadirkan saksi terkait kasus tes swab Rizieq Syihab yang dilakukan di RS Ummi, Bogor itu.
"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," tukas perwakilan JPU.
Dalam kasus tersebut, JPU juga menjerat terdakwa lain selain Rizieq Syihab yakni menantu Rizieq Syihab yakni Muhammad Hanif Alatas dan juga Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.
Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020. Dan kemudian dijadikan tersangka kasus Swab Palsu Rizieq Syihab di RS Ummi Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
Sumber: BeritaSatu.com