Kemkeu Pastikan Hitung Ulang Pajak Bank Panin Cs
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menghitung ulang pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama. Hal ini lantaran ketiga perusahaan melalui sejumlah pihak diduga menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (ditjen) Pajak Kemkeu Angin Prayitno Aji.
Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak juga diduga menerima suarap terkait pemeriksaan pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Penghitungan ulang pajak ketiga perusahaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya hak negara yang belum disetorkan.
“Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkeu Sumiyati di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Sumiyati mengatakan pihaknya akan memastikan para penyuap Angin membayar pajak sesuai dengan nominal kewajibannya. Pajak itu dibutuhkan untuk pembangunan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sumiyati berkomitmen penghitungan ulang pajak tidak akan dikorupsi lagi. Hal ini lantaran penghitungan ulang itu bakal melibatkan banyak pihak.
“Tim pemeriksa ini tidak hanya terdiri dari pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak tapi juga melibatkan fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal dan juga Inspektorat Jenderal Kemkeu. Jadi tim gabungan,” papar Sumiyati.
Tak hanya itu, Sumiyati meminta KPK untuk terus memantau penghitungan ulang itu agar tidak lagi menjadi bancakan. Dalam kesempatan ini, Sumiyati mewakili Kemkeu mengaku prihatin dan menyesali praktik suap yang melibatkan Angin dan Dadan selaku pejabat Ditjen Pajak.
BACA JUGA
KPK Tahan Wali Kota TanjungbalaiPerilaku suap itu, kata Sumiyati mengkhianati perjuangan dan perbaikan yang sedang dan terus dilakukan Kemkeu. Sumiyati meminta para wajib pajak tidak kendur memenuhi kepatuhan perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan, pajak yang dibayarkan wajib pajak akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia dan membiayai APBN, salah satunya untuk menangani pandemi Covid-19, dan untuk membiayai vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat.
“Kemkeu terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. memberikan layanan dan kepastian hukum pada masyarakat untuk dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih baik, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Angin dan Dadan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin bersama-sama dengan Dadan diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.
Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar S$ 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total S$ 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Rapat dengan Mahfud, Anggota DPR Ini Singgung soal Tujuan Politik
Redkar Atasi Kekurangan Petugas Pemadam Kebakaran
Rapat soal Transaksi Rp 349 T, DPR Singgung Mahfud MD Lobi Jadi Hakim MK
Antam Menuju Perusahaan Global pada 2030
Honda Ajukan Banding atas Hukuman Marquez di MotoGP Portugal
Multifinance Kebut Pembiayaan di Awal Tahun
