Senin, 29 Mei 2023

Terlibat Peluncuran Logo Baru Peradi, Alam Prawiranegara Merasa Bangga

Yudo Dahono / YUD
Jumat, 11 Juni 2021 | 19:10 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melakukan peluncuran logo baru pada acara "Pengumuman dan Penyerahan Pemenang Sayembara Desain Toga Advokat dan Peluncuran Logo Perhimpunan Advokat Indonesia".

Humas DPN Peradi, Nur S. Alam Prawiranegara di bawah pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan yang juga sebagai Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) yang menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat benar-benar tidak salah pilih sebagai Pengurus DPN dan anggota Peradi di bawah pimpinan Prof Otto.

"Kami bangga menjadi bagian sejarah dari Peradi yang mempunyai logo baru serta menandakan logo baru ini disesuaikan dengan zaman milineal sesuai saat peluncuran logo tersebut diberikan pertunjukan teknologi yang mutakhir, tentunya untuk menunjukkan pentingnya organisasi advokat sebagai single bar," ujar Nur S. Alam Prawiranegara, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021) .

Advertisement

Mengenai single bar, Nur Alam menjelaskan organisasi advokat adalah lembaga penegak hukum sehingga kepengurusan dan organisasi bahkan yang mengawasinya harus satu sebagaimana lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaaan dan Kehakiman.

"Dengan maraknya organisasi advokat saat ini mari kembali bersatu seperti pada cita-cita awal, dan jika ada yang menyatakan bahwa multi bar lebih baik, karena belum memahami makna sesungguhnya betapa pentingnya suatu kekuatan. Anggap saja lidi jika satu maka tidak akan berfungsi tapi jika disatukan lidi tersebut menjadi sapu maka diharapkan dapat membersihkan ketidakadilan yang dilakukan oleh advokat sebagai bakti kepada Negara dan bangsa Indonesia," tambah Nur.

Ia juga mengutip pidato dari Bang Otto saat peluncuran logo Peradi menjelaskan makna Logo Peradi tersebut. Logo Peradi yang baru tersebut mempunyai filosofi atau makna mendalam di mana Peradi adalah organisasi advokat satu satunya di Indonesia.

Di mana 8 garis yang melambangkan 8 kewenangan negara telah diberikan kepada organisasi advokat berdasarkan UU Advokat yaitu Peradi.

"Delapan garis itu terdiri dari pendidikan advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, pengawasan dan memberhentikan advokat. Oleh karena itu, garis 8 berbentuk akar itu melambangkan 8 kewenangan advokat yang bermuara pada satu pohon dengan kata lain organisasi advokat single bar is a must," tandas Nur.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

Juniver Girsang Sebut Peradi Masih Solid dan Ingin Bersatu

Juniver Girsang Sebut Peradi Masih Solid dan Ingin Bersatu

NASIONAL

BERITA TERKINI

DJBC Upayakan Tarif Cukai Rokok Tetap 10% di Tahun 2024

EKONOMI 34 menit yang lalu
1047512

AS Terancam Default, Kubu Republikan Siap Jegal Kesepakatan Debt Ceiling

EKONOMI 2 jam yang lalu
1047508

Ditegur karena Serobot Antrean SPBU, Pelaku Aniaya Pengendara Lain

MEGAPOLITAN 3 jam yang lalu
1047503

Tundukkan West Ham, Juara Liga Inggris Tetap Tergulung Degradasi

SPORT 3 jam yang lalu
1047533

Taklukkan Bournemouth, Everton Terhindar dari Degradasi Lewat Laga Menegangkan

SPORT 3 jam yang lalu
1047532

Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Saudi Bertambah Jadi 4 Orang

NASIONAL 3 jam yang lalu
1047530

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Melbourne Australia

INTERNASIONAL 3 jam yang lalu
1047529

Viral, Kereta Cepat Ala Warga Purwakarta Hadir di Sekitaran Tempat Wisata Jadi Ladang Rezeki

NUSANTARA 4 jam yang lalu
1047528

Menit Ke-57, DoucouréBawa Everton Ungguli Bournemouth

SPORT 4 jam yang lalu
1047527

Pengadaan Barang dan Jasa Digital Dinilai Bisa Cegah Korupsi

EKONOMI 4 jam yang lalu
1047526
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon