Terlibat Peluncuran Logo Baru Peradi, Alam Prawiranegara Merasa Bangga
Jakarta, Beritasatu.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melakukan peluncuran logo baru pada acara "Pengumuman dan Penyerahan Pemenang Sayembara Desain Toga Advokat dan Peluncuran Logo Perhimpunan Advokat Indonesia".
Humas DPN Peradi, Nur S. Alam Prawiranegara di bawah pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan yang juga sebagai Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) yang menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat benar-benar tidak salah pilih sebagai Pengurus DPN dan anggota Peradi di bawah pimpinan Prof Otto.
BACA JUGA
Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat"Kami bangga menjadi bagian sejarah dari Peradi yang mempunyai logo baru serta menandakan logo baru ini disesuaikan dengan zaman milineal sesuai saat peluncuran logo tersebut diberikan pertunjukan teknologi yang mutakhir, tentunya untuk menunjukkan pentingnya organisasi advokat sebagai single bar," ujar Nur S. Alam Prawiranegara, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021) .
Mengenai single bar, Nur Alam menjelaskan organisasi advokat adalah lembaga penegak hukum sehingga kepengurusan dan organisasi bahkan yang mengawasinya harus satu sebagaimana lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaaan dan Kehakiman.
"Dengan maraknya organisasi advokat saat ini mari kembali bersatu seperti pada cita-cita awal, dan jika ada yang menyatakan bahwa multi bar lebih baik, karena belum memahami makna sesungguhnya betapa pentingnya suatu kekuatan. Anggap saja lidi jika satu maka tidak akan berfungsi tapi jika disatukan lidi tersebut menjadi sapu maka diharapkan dapat membersihkan ketidakadilan yang dilakukan oleh advokat sebagai bakti kepada Negara dan bangsa Indonesia," tambah Nur.
BACA JUGA
Peradi Kawal Revisi UU ITEIa juga mengutip pidato dari Bang Otto saat peluncuran logo Peradi menjelaskan makna Logo Peradi tersebut. Logo Peradi yang baru tersebut mempunyai filosofi atau makna mendalam di mana Peradi adalah organisasi advokat satu satunya di Indonesia.
Di mana 8 garis yang melambangkan 8 kewenangan negara telah diberikan kepada organisasi advokat berdasarkan UU Advokat yaitu Peradi.
"Delapan garis itu terdiri dari pendidikan advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, pengawasan dan memberhentikan advokat. Oleh karena itu, garis 8 berbentuk akar itu melambangkan 8 kewenangan advokat yang bermuara pada satu pohon dengan kata lain organisasi advokat single bar is a must," tandas Nur.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan