Jakarta, Beritasatu.com - Sandi E Situngkir, selaku kuasa hukum Muhamad Kasman alias Muhammad Kece, menyatakan akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan termasuk saksi ahli kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi, dari kami ada saksi-saksi yang meringankan. Termasuk ahli yang dari kami, dari pihak tersangka," ujar Sandi, Rabu (1/9/2021).
Dikatakan Sandi, ada beberapa saksi ahli yang akan ditawarkan kepada penyidik untuk dimintai keterangan.
"Ahli pidana, kemudian ahli bahasa, ahli tafsir agama, kami tawarkan perbandingan agama. Kami akan tawarkan kepada penyidik, penyidik akan mengatur jadwal untuk memeriksa mereka," ungkapnya.
Sandi menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengajukan permintaan pemeriksaan saksi meringankan pekan depan.
"Iya kita koordinasikan. Minggu depan karena yang sekarang ini polisi masih melengkapi saksi-saksi dari mereka, dari pihak penyidik. Nanti minggu depan kami coba tawarkan, diskusikan kapan mulai dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Sandi berharap, penyidik bersedia menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Sebab perbedaan agama tidak akan berubah, dari zaman dulu sudah ada.
"Jadi sebaiknya dilakukan dialog antara umat beragama, penindakan hukum ini bukan solusi akhir. Tapi kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice, menurut kami itu jalan terbaik juga, artinya kami setuju ini, Yahya Waloni juga restorative justice. Yang penting dibangun dialog antar umat beragama," tandasnya.
Diketahui, Muhammad Kece, ditangkap Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama, di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (24/8/2021) malam. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya seorang diri.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (24/8/2021).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com