KPK Akan Dalami Peran Bos Bank Panin Mu'min Ali di Perkara Suap Pajak
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Termasuk soal dugaan keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.
"Pada prinsipnya, ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan, nanti kita akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak. Dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan atau bagaimana," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Rabu (22/9/2021) malam.
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang dibacakan jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021) terungkap, kedua penyelenggara negara itu menerima suap dari konsultan pajak tiga perusahaan, salah satunya kuasa wajib pajak Bank Panin bernama Veronika Lindawati.
Veronika disebut jaksa sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan. Bank Panin menugaskan Veronika untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin.
Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar, dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar. Untuk menurunkan nilai pajak itu, Veronika menjanjikan untuk memberikan Rp 25 miliar kepada Angin, Dadan dan tim pemeriksa pajak.
Setelah nilai pajak berkurang sesuai yang diinginkannya, Veronika belum memberikan fee seperti yang dijanjikan. Yulmanizar selaku anggota tim pemeriksa pajak pun mempertanyakan hal itu atas perintah Angin dan Dadan.
Kepada Yulmanizar, Veronika mengaku belum dapat merealisasikan janjinya karena Mu'min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran commitmen fee tersebut. Veronika kemudian memberikan Rp 5 miliar kepada Angin dan Dadan melalui tim pemeriksa pajak.
Meski dalam dakwaan dibeberkan adanya permintaan langsung dari Bank Panin untuk menurunkan nilai pajak, KPK belum bersikap mengenai kemungkinan menjerat Mu'min Ali atau Bank Panin sebagai tersangka.
Hal ini lantaran dakwaan tersebut menitikberatkan terhadap perbuatan Angin dan Dadan selaku penerima suap. "Jadi, ini kan juga belum atau baru penerima dulu yang sudah disidangkan. Nanti, biar geser ke sini, bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," kata Karyoto.
Menanggapi persidangan ini, Samsul Huda selaku kuasa hukum Veronika dan Bank Panin mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan selama ini telah kooperatif mengikuti proses hukum tersebut. Samsul Huda membantah Veronika selaku kuasa wajib pajak menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin. Dikatakan, Veronika hanya mempertanyakan lantaran menilai temuan tim pemeriksa pajak tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya.
"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh saudari Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun," katanya.
Dalam kesempatan ini, Samsul huda juga membantah keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dalam perkara dugaan suap tersebut. Dikatakan, sebagai pemilik Bank Panin, Mu'min Ali tidak mengetahui permasalahan pajak ini.
"Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Harga Minyak Menguat karena Kenaikan Kecil Bunga Fed dan Pelemahan Dolar
Empat Jurus Jitu Mengatur Keuangan saat Bulan Ramadan
Harga Emas Melonjak 0,4% karena Kenaikan Suku Bunga Fed
Ini Alasan Marshel Widianto Tutupi Kabar Pernikahannya dengan Cesen
Wall Street Jatuh karena Kenaikan 25 Bps Bunga Fed, Dow Jones Ambruk
Ilmuwan Identifikasi Reaksi Kimia Pemicu Kehidupan di Bumi
