Selasa, 21 Maret 2023

Juliari Batubara Resmi Menghuni Lapas Kelas I Tangerang

Chairul Fikri / RSAT
Jumat, 24 September 2021 | 20:02 WIB

Tangerang, Beritasatu.com - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara akhirnya resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (24/9/2021).

"Iya betul, beliau (Juliari Batubara, red) sudah berada di Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani masa hukuman terkait dana Bansos Kemensos sejak Rabu, 22 September 2021," ungkap Rika.

Senada dengan Rika, Plh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Nirhono Jatmokoadi juga menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial itu kita sudah menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang sejak Rabu kemarin lantaran putusan Pengadilan Tipikor telah inkrah dan menyatakan Juliari akan menjalani masa tahanan di Lapas yang dipimpinnya.

"Yang bersangutan sudah ada di Lapas Kelas I Tangerang dan jadi warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Dan sesuai prosedur warga binaan yang baru, beliau saat ini sedang menjalani isolasi terkait Covid-19 dan tengah menjalani Mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," lanjutnya.

Nirhono menyatakan Juliari tidak akan mendapatkan perlakuan berbeda ketimbang warga binaan lainnya meski yang bersangkutan merupakan mantan menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo.

"Sama seperti yang lain dan tidak ada perlakuan yang berbeda dan sesuai dengan prosedur warga binaan lainnya," tandasnya.

Juliari Batubara sendiri divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat terkait kasus korupsi dana bansos yang menjeratnya saat  menjadi Menteri Sosial.

Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda milik mantan politikus PDIP itu akan disita. Bila nilai barang sitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara 2 tahun.

Putusan Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Juliari sendiri tidak melakukan banding terkait putusan tersebut.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKINI

1033764
1033745
1033742
1033694
1033760
1033741
1033762
1033751
1033738
1033733
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon