Kamis, 23 Maret 2023

MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI Cs

Fana F Suparman / FFS
Jumat, 1 Oktober 2021 | 19:53 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas kasus kerumunan Petamburan dalam situasi pandemi Covid-19. Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman 8 bulan pidana penjara.

Kelima terdakwa perkara tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

“Tolak Kasasi,” demikian dikutip dari laman MA pada Jumat (1/10/2021).

Putusan Kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam perkara ini, Rizieq Shihab juga telah divonis 8 Bulan penjara.

Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034131
1034130
1034129
1034128
1034127
1034126
1034125
1034124
1034047
1034123
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon