MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI Cs
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas kasus kerumunan Petamburan dalam situasi pandemi Covid-19. Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman 8 bulan pidana penjara.
Kelima terdakwa perkara tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
“Tolak Kasasi,” demikian dikutip dari laman MA pada Jumat (1/10/2021).
Putusan Kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam perkara ini, Rizieq Shihab juga telah divonis 8 Bulan penjara.
Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Juri Gagal Bersidang, Keputusan Dakwaan ke Donald Trump Mundur
Mendag Jamin Harga Bahan Pokok Pangan Stabil Saat Ramadan
Lembata NTT Diguncang Gempa 5,1 M, Tak Berpotensi Tsunami
Empat Jurus Jitu Mengatur Keuangan saat Bulan Ramadan
Harga Emas Melonjak 0,4% karena Kenaikan Suku Bunga Fed

Wall Street Merosot dengan Kenaikan Suku Bunga Acuan AS
23 menit yang laluEmas Melonjak Pasca Fed AS Kasih Sinyal Jeda Kenaikan Suku Bunga
28 menit yang laluErick Thohir Takes Lead in Vice President Candidate Survey
20 jam yang laluB-FILES
Mendag Jamin Harga Bahan Pokok Pangan Stabil Saat Ramadan


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno