Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas dugaan adanya delapan orang dalam yang bisa digerakkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara di lembaga antikorupsi. Hal ini disampaikan KPK menyusul semakin berkembangnya isu liar terkait dugaan delapan orang yang menjadi beking Azis Syamsuddin di markas antikorupsi.
Diketahui, delapan orang dalam KPK yang disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju beberapa waktu lalu. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada yang berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam BAP itu disebutkan, Syahrial mengaku mengenal Stepanus karena dibantu Azis Syamsuddin. Syahrial juga mengatakan Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingannya, seperti OTT atau amankan perkara, salah satunya Stepanus.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menekankan, pihaknya tidak berdiam diri dengan fakta persidangan tersebut. KPK, kata Ali akan mengonfirmasi informasi tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.
"Agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Ali menyatakan, dalam melaksanakan tugasnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus berdasar fakta-fakta hukum. KPK, katanya, tak bekerja berdasarkan fakta persidangan dari keterangan seorang saksi saja, apalagi hanya sekedar opini tanpa didukung bukti yang valid.
"Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya," kata Ali.
Dikatakan, data awal yang valid sangat dibutuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar. Ali mengaku khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com