Gayus Lumbuun: Fungsi Notaris Tidak Bisa Digantikan Robot
Jakarta, Beritasatu.com – Notaris adalah pejabat yang diangkat untuk membuat alat bukti otentik yang memerlukan keahlian khusus. Oleh karena itu, fungsi dan peran notaris tidak serta merta bisa serta merta digantikan oleh robot hanya untuk memudahkan kerja.
Hal itu dikatakan mantan Hakim Agung yang juga Ketua Senat Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Gayus Lumbuun dalam acara seminar dan bedah buku “Kenotariatan dalam Hukum Indonesia dan Hukum/Konvensi Internasional yang digelar di kampus Unkris, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021).
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (15/10/2021) disebutkan, seminar dan bedah buku yang dilakukan secara hibrida itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unkris.
"Notaris adalah pejabat yang diangkat untuk membuat alat bukti otentik. Alat bukti itu dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan membutuhkan pendidikan serta keahlian khusus. Maka, tidak mungkin fungsi notaris digantikan oleh robot secara massal,” ujar Gayus.
Apalagi, kata dia, setiap kasus yang ditangani notaris memiliki spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran, beretika, dan jujur. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Meski demikian, Gayus mengakui bahwa teknologi informasi juga memiliki peran yang penting di dalam dunia kenotarisan, terutama saat pandemi Covid-19 saat ini.
"Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, saya tetap melihat pentingnya peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang notaris. Menguatnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat juga merupakan inti dari revolusi industri 4.0,” kata Gayus.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Dekan Fakultas Hukum Unkris, Muchtar HP mengatakan, para notaris dituntut untuk melahirkan ide atau gagasan di bidang kenotarisan. Hal ini penting untuk memperkaya sistem hukum nasional dan acuan bagi peninjauan serta penataan kembali peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang kenotariatan.
Rektor Unkris Ayub Muktiono menambahkan, kenotariatan tidak terlepas dari akhlak, etika, dan moral. “Oleh karena itu, notaris dapat diartikan pula sebagai insan yang mulia dan kenotariantan apabila diartikan secara lugas adalah surat-surat yang memiliki nilai atau kekuatan hukum,” ujarnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini