Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jhoni Allen
Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan mantan kader Partai Demokrat (PD), Jhoni Allen Marbun. Hal ini tertuang dalam Putusan PT DKI Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2021, sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono yang memecatnya sebagai kader. Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat, karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan PD melalui KLB ilegal di Deli Serdang awal Maret 2021.
“Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata praktisi hukum, Heru Widodo, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC PD seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada AHY. “Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Ketua DPD PD Sulawesi Tengah, Anwar Hafidz.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan