Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja untuk kooperatif. Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Franky meminta KPK menunda pemeriksaannya.
Franky dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Ali mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Franky Widjaja selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra pada Kamis (28/10/2021) lalu. Namun, Franky meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit. Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT di Riau.
Dalam kasus ini, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan. Namun, lokasi kebun kemitraan 20% milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20% Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com