Jakarta, Beritasatu.com - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengharapkan para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi.
“Karena dari informasi kita bisa mengambil kebijakan. Tanpa informasi, tanpa dokumentasi, tanpa data, maka kebijakan yang diambil bisa salah,” kata Usman dalam sambutan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik, di Bali, Kamis (5/11/2021).
Usman mengungkapkan ada beberapa unsur di dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Antara lain pengelolaan data dan informasi, penyampaian informasi, serta perlindungan data dan informasi.
Diakuinya tugas tersebut tidak ringan, namun bukan tidak mungkin dilaksanakan.
Terkait dengan keterbukaan informasi, Usman mengatakan hal ini penting karena Indonesia sudah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi, dan Komisi Informasi di pusat dan daerah.
Lembaga tersebut menurutnya bertugas untuk mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Menurutnya, sebagai badan publik berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan.
“Hal ini harus dilindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi,” ujar Usman dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (6/11/2021).
Ditambahkan, Kementerian Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU PDP untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
“Kami berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP, dan tahun depan sudah memiliki UU PDP,” ujar Usman.
Acara yang berlangsung secara luring dan daring ini diikuti Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Ida Bagus Sutresna, serta praktisi komunikasi Emilia Bassar dan Dian Agustine.
Bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Ida Bagus Sutresna mengungkapkan bahwa informasi publik harus disampaikan. Agar masyarakat dapat memanfaatkan program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, maka harus ada komunikasi di dalamnya.
Komunikasi menurutnya berarti harus ada interaksi, sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah agar dapat menunjang sebuah kegiatan.
“Ketika kita melakukan komunikasi dengan masyarakat, maka dibutuhkan informasi. Selanjutnya, informasi inilah yang akan kita olah agar dapat dilakukan sebuah evaluasi. Sehingga apa yang jadi tujuan oleh pemerintah dapat terlaksana untuk masyarakat,” ujarnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com