Selasa, 21 Maret 2023

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Pajak

Fana F Suparman / JEM
Kamis, 11 November 2021 | 15:37 WIB

 

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kedua tersangka baru itu yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Afred Simanjuntak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap pajak yang telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani serta sejumlah pihak lainnya.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ghufron mengatakan, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Dari total penerimaan tersebut, WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar S$ 625.000," kata Ghufron.

Selain itu, KPK menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Tim penyidik KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung lantaran diduga berasal dari suap gratifikasi yamg diterimanya terkait pemeriksaan pajak.

"Diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak," kata Ghufron.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan S$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Dengan demikian secara total, kedua penyelenggara negara tersebut didakwa menerima suap sekitar Rp 57 miliar.

Uang suap itu diterima kedua pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033765
1033748
1033700
1033763
1033764
1033745
1033742
1033694
1033760
1033741
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon