Bos Pinjol KSP Inovasi Milik Bersama Dijerat Pasal TPPU
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah membekuk warga negara asing asal Tiongkok berinisial WJS, selaku pemilik dan pemodal layanan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB). Selain dijerat terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Perlindungan Konsumen, WJS juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya betul sekali (dikenakan TPPU)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada Beritasatu.com, Minggu (14/11/2021).
Tersangka WJS dijerat Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Nanti Selasa akan dirilis," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik menangkap WJS ketika hendak terbang menuju Turki bersama dua orang rekannya, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, akhir Oktober lalu.
WJS berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama, kemudian melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP-IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP-IMB.
Pada saat penyidik memeriksa laptop WJS, ditemukan beberapa dokumen di antaranya, dokumen surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama dalam format PDF yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi atau diedit sehingga terlihat asli.
Penyidik juga menemukan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga di beberapa wilayah di Indonesia, yang telah dimodifikasi atau diedit nomor induk kependudukannya. Kemudian, ada tata cara pembuatan aplikasi di platform Google maupun Facebook, form atau data pembuatan merchant dari koperasi simpan pinjam yang telah dibuat, beberapa aplikasi yang telah berhasil dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook.
Selanjutnya, penyidik juga menemukan tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama, diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang juga diduga telah dimodifikasi atau diedit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Lalu ada daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK.
WJS dan 12 tersangka lainnya, juga dijerat Pasal 311 KUHP, Pasal 45b juncto Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan