Keuskupan Jakarta Imbau Umat Tak Pergi Liburan Nataru
Jakarta, Beritasatu.com - Keuskupan Agung Jakarta mengimbau seluruh umat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak bepergian ke tempat ramai atau pulang kampung saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Imbauan ini hendaknya secara terus-menerus disampaikan kepada umat oleh pastor dalam kesempatan ibadat maupun lewat media sosial dan informasi milik paroki," ujar Sekjen Keuskupan Agung Jakarta Adi Prasojo, di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Imbauan itu selaras dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia saat masa Nataru.
Kebijakan itu bertujuan membatasi mobilitas masyarakat untuk pergi berlibur, demi terus menekan angka penularan Covid-19 yang kini mulai terkendali.
Di sisi lain, ia juga meminta umat untuk ikut dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai kewajiban dan hak warga negara dalam jaminan kesehatan dan keselamatan.
Pasalnya, upaya mudah yang bisa dilakukan untuk mengakhiri pandemi adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan; memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak, serta vaksinasi.
"Merupakan tanggung jawab pastor paroki dan dewan paroki harian untuk mendukung pemerintah menanggulangi pandemi ini," kata dia.
Sementara itu, perihal pelaksanaan ibadah, KAJ memperbolehkan ibadah misa dilaksanakan di gereja namun secara terbatas dan harus mengikuti ketentuan yang ditelah ditetapkan pihak gereja.
"Kegiatan offline dibuka untuk umat paroki belum dibuka untuk lintas paroki," kata dia.
Umat yang akan beribadah ke gereja wajib menggunakan laman Belarasa dan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya memberikan kenyamanan, keamanan, dan kekhidmatan beribadah.
Umat juga harus sudah mengikuti program vaksin. Pastor dan dewan paroki akan melakukan pengecekan. Perihal Natal dan Tahun Baru, kata dia, liturgi 25 Desember dan 1 Januari 2022 sore, sudah menggunakan liturgi untuk Misa Minggu.
Kuota umat diperbolehkan sampai 40%. Namun sebelum pelaksanaan, paroki akan melakukan uji coba dengan kuota tersebut pada 27-28 November.
"Paroki wajib melakukan masa trial kuota 40% mulai Minggu Adven," kata dia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan