Jayapura, Beritasatu.com - Polres Yahukimo menyerahkan dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua. Kedua anggota KKB yang merupakan anak buah Tendius Gwijangge bernama Yaluk Heluka dan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya itu termasuk ke dalam rombongan 20 tersangka yang diserahkan Polres Yahukimo kepada Kejari Jayawijaya.
Yaluk Heluka dan Yentinus Kogoya diduga terlibat kasus amunisi dan pembunuhan terhadap warga pendatang di Kampung Bingki, Seradala.
Dirkrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, kepada ANTARA, Sabtu (27/11/2021) di Jayapura, mengakui, dua anggota kelompok bersenjata itu terkait kasus amunisi dan pembunuhan terhadap warga pendatang di Kampung Bingki, Seradala, Kabupaten Yahukimo.
Sedangkan 18 orang lain terkait kasus kriminal yang terjadi di Polres Yahukimo termasuk pembakaran Hotel Nuri.
Ke-20 tersangka itu sudah diserahkan ke Kejari Jayawijaya Jumat (26/11/2021), setelah diterbangkan dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Mereka sebelumnya ditangkap di berbagai lokasi dan diterbangkan ke Jayapura guna memudahkan pemeriksaan karena dibantu penyidik dari Reskrimum Polda Papua.
"Setelah dinyatakan lengkap mereka kembali diterbangkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna diproses lebih lanjut," katanya.
Rahmadani yang juga menjabat komandan satgas penegakan hukum Operasi Nemangkawi, mengatakan, 18 tersangka yang juga diserahkan ke jaksa yakni Yaluk Heluka, Aes Sub, Alesa Busup, Inimit Yalak, Aldo Omu, Romi Sub, Neti Yalak, Frans Busup, Otanus Yalak, Petang Wesabla, Semi Nepsan, dan Ngongo Osu.
Kemudian Yulianus Busup, Soni Soll, Ai Yalak, Yanis Wet, Yali Wet, Teni Salla, dan Yenis Yalak.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA