Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Sri Untari Bisowarno yang mengaku sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) kepada Nurdin Halid sebagai subjek hukum.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (1/12/2021).
Menurut majelis hakim, gugatan perkara nomor 428/Pdt.G/ 2021/PN/Jkt.Sel tanggal 10 Mei 2021 tersebut tidak diperiksa dan diadili karena tidak memenuhi kompetensi relatif, di mana sebuah gugatan dilakukan di pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal.
Nurdin Halid sebagai tergugat bertempat tinggal di daerah Cibubur Jakarta Timur. Itu berarti seharusnya penggugat Sri Untari Bisowarno menyampaikan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam gugatannya Sri Untari mengklaim sebagai Ketua umum Dekopin berdasarkan Keppres Nomor 6 tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin menganggap Nurdin Halid telah mereyasa agenda Munas Dekopin Tahun 2019 yang membuat Nurdin Halid terpilih sebaga Ketua Dekopin.
“Padahal jelas sesuai fakta hukum Munas Dekopin Tahun 2019 terlaksana sesuai tata cara pasal-pasal Anggaran Dasar Dekopin, sebagai lampiran Keppres Nomor 6 Tahun 2019,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Dekopin hasil Munas Dekopin Tahun 2019, M Nasir Manan, SH, MH, Sabtu (4/12/2021).
Menanggapi putusan tersebut, menurut kuasa hukum Dekopin mengatakan bahwa seharusnya majelis hakim memutus perkara tersebut nebis in idem, karena obyek perkara perbuatan melawan hukum yang dipermasalahkan penggugat dalam gugatannya telah diputus oleh PN Makassar melalui Putusan Nomor 384/Pdt.G/2020/PN. Mks tanggal 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan PN Makassar tersebut, Nurdin Halid sebagai Keuangan Umum Dekopin yang ditetapkan melalui keptutusan Munas Dekopin Tahun 2019 dinyatakan sah secara hukum, demikian pula produk hukum yang dihasilkan Munas Dekopin Tahun 2019 termasuk di antaranya penyelenggaraan Munassus Dekopin dan susunan pimpinan Dekopin sah berdasarkan hukum dan diselenggarakan sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com