Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permintaan penasehat hukum terdakwa Munarman, Rabu (8/12/2021). Penasehat hukum Munarman, pada pekan lalu, memohon kepada kepada majelis hkim PN Jaktim agar menghadirkan Munarman secara tatap muka (offline) di ruang pengadilan bersama dengan tim penasehat hukum.
"Jadi, majelis mengabulkan permohonan sidang secara offline," kata ketua majelis hakim PN Jaktim, sebelum pembacaan dakwaan, Rabu (8/12/2021).
Saat permohonan tersebut dikabulkan, Munarman masih berada di dalam rumah tahanan (rutan) dan majelis hakim PN Jaktim meminta tanggapan Munarman terkait agenda pembacaan dakwaan hari ini.
Munarman dengan legowo meminta majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan meskipun dirinya masih berada di rutan.
Menurut Munarman pembacaan agenda dakwaan pagi ini merupakan bentuk kooperatif terdakwa dalam sidang yang berkeadilan.
"Ini sebagai bentuk kooperatif kami," imbuhnya.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com