Jakarta, Beritasatu.com - Belasan ribu massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjelaskan, ada tiga tuntutan utama yang diminta buruh. Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi surat keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.
"Kedua, buruh menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Andi Gani di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Ketiga, buruh melayangkan surat pada MK untuk mempertanyakan amar putusan yang dibacakan para hakim konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja agar tidak multitafsir.
Andi Gani Nena Wea mengatakan, terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan MK dalam UU Cipta Kerja dan ini memancing aksi buruh di daerah-daerah.
"Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK yaitu menyatakan pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat. Apalagi PP Nomor 36 terkait Pengupahan sangat strategis berdampak pada masyarakat terutama buruh," katanya.
Andi Gani mengungkapkan, MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat.
Andi Gani menegaskan, harus secepat mungkin untuk diselesaikan oleh MK. Karena, aksi massa buruh di daerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusan MK ini.
"Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Di daerah lain juga sama. Ekskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya," tegasnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya diseluruh Indonesia jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK.
Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.
"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?" jelasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com