Bandung, Beritasatu.com - Saat melakukan perbuatan asusila memerkosa santriwatinya, oknum guru pesantren berinisial HW (36) atau Herry Wirawan diduga menyewa penginapan menggunakan uang bantuan siswa dari pemerintah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini tengah menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh HW tersebut.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep N Mulyana, di Bandung, Kamis (9/12/2021).
Namun, menurut Asep, pihaknya kini masih fokus pada perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Karena itu, dugaan penggelapan dana untuk perbuatan asusila itu perlu didalami lebih lanjut.
"Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu (penggelapan dana)," kata dia.
Asep memastikan, pihaknya bakal menuntaskan kasus ini secara komprehensif agar tindak kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga awal 2021.
Santriwati yang menjadi korban pada saat itu masih di bawah umur. Semua korban merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung.
Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA