ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Alasan Polisi Tidak Jerat Rachel Vennya dengan UU Tipikor

Penulis: Stefani Wijaya | Editor: EHD
Senin, 13 Desember 2021 | 21:03 WIB
Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Beritasatu.com / Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kenapa pihaknya tidak merapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya.

"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subjek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," ucapnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Sedangkan, dalam persidangan terungkap fakta kalau Rachel ternyata memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Tersangka O merupakan oknum Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan Rachel Vennya hingga tidak menjalani karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Dikatakan Tubagus, dalam perkara tersebut ada dua berkas perkara. Pertama, berkas dengan terdakwa Rachel, manajer Rachel, Maulida Khairunnisa; serta kekasih Rachel, Salim Nauderer.

Kedua, berkas kedua dengan terdakwa Ovelina selaku pihak yang membantu agar proses karantina kesehatan tidak perlu dilakukan. Terkait apakah ada pihak lain dibalik Ovelina, Tubagus mengatakan masih mengkaji.

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," ungkapnya.

Tubagus juga menambahkan, terkait perkara Rachel, pihaknya fokus menyoroti soal pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal tersebutlah yang menjadi alasan polisi tidak menerapkan UU Tipikor.

"Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O, atas bantuan itu si O jadi tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya mengungkapkan alasan agar bisa lolos dari masa karantina seusai perjalanan dari luar negeri, Rachel harus membayar Rp 10 juta untuk masing-masing orang.

Dia juga memberi Rp 10 juta untuk pegawai di bandara untuk bisa meloloskan berkas-berkasnya.

"Saya transfer Rp 40 juta di mana dari mereka minta Rp 10 juta per masing-masing orang plus buat mengurus di bandara Rp 10 juta, jadi total kita bertiga Rp 40 juta untuk bisa lolos dari karantina," sebutnya.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polda Metro Masih Cari Alamat 2 Wanita Pemeran Film Dewasa Jaksel

Polda Metro Masih Cari Alamat 2 Wanita Pemeran Film Dewasa Jaksel

MEGAPOLITAN
Kasus Produksi Film Dewasa, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Pekan Ini

Kasus Produksi Film Dewasa, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Pekan Ini

MEGAPOLITAN
Siskaeee Sebut Film Dewasa Kramat Tunggak Awalnya Film Religi

Siskaeee Sebut Film Dewasa Kramat Tunggak Awalnya Film Religi

MEGAPOLITAN
Diperiksa Polda Metro, Siskaeee Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Film Dewasa Kelas Bintang

Diperiksa Polda Metro, Siskaeee Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Film Dewasa Kelas Bintang

MEGAPOLITAN
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Debt Collector Pinjol AdaKami yang Ancam Nasabah

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Debt Collector Pinjol AdaKami yang Ancam Nasabah

EKONOMI
Keluarga Korban Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Diminta Lapor Polisi

Keluarga Korban Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Diminta Lapor Polisi

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Hasil PSG vs Marseille: Mbappe Jadi Tumbal Kemenangan Les Parisiens

SPORT 14 menit yang lalu
1068729

Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri

NASIONAL 34 menit yang lalu
1068744

Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta

NASIONAL 51 menit yang lalu
1068739

Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068736

Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068734

Jadi Ketum PSI, Kaesang Beri Pesan Menyentuh untuk Jokowi

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1068733

Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor BLBI Senilai Rp 111,2 Miliar

EKONOMI 2 jam yang lalu
1068731

Hasil Borneo FC vs PSM: Menang, Pesut Etam Terus Bayangi Madura United

SPORT 2 jam yang lalu
1068749

3 Santri Ponpes Imam Asy-Syafii Tewas Tenggelam di Pantai Lowita Pinrang

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068730

Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068728
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT