Alasan Polisi Tidak Jerat Rachel Vennya dengan UU Tipikor

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kenapa pihaknya tidak merapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subjek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," ucapnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Sedangkan, dalam persidangan terungkap fakta kalau Rachel ternyata memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Tersangka O merupakan oknum Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan Rachel Vennya hingga tidak menjalani karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan luar negeri.
Dikatakan Tubagus, dalam perkara tersebut ada dua berkas perkara. Pertama, berkas dengan terdakwa Rachel, manajer Rachel, Maulida Khairunnisa; serta kekasih Rachel, Salim Nauderer.
Kedua, berkas kedua dengan terdakwa Ovelina selaku pihak yang membantu agar proses karantina kesehatan tidak perlu dilakukan. Terkait apakah ada pihak lain dibalik Ovelina, Tubagus mengatakan masih mengkaji.
"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," ungkapnya.
Tubagus juga menambahkan, terkait perkara Rachel, pihaknya fokus menyoroti soal pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal tersebutlah yang menjadi alasan polisi tidak menerapkan UU Tipikor.
"Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O, atas bantuan itu si O jadi tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Rachel Vennya mengungkapkan alasan agar bisa lolos dari masa karantina seusai perjalanan dari luar negeri, Rachel harus membayar Rp 10 juta untuk masing-masing orang.
Dia juga memberi Rp 10 juta untuk pegawai di bandara untuk bisa meloloskan berkas-berkasnya.
"Saya transfer Rp 40 juta di mana dari mereka minta Rp 10 juta per masing-masing orang plus buat mengurus di bandara Rp 10 juta, jadi total kita bertiga Rp 40 juta untuk bisa lolos dari karantina," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri