Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surpres revisi UU ITE itu sudah disampaikan ke DPR pada Kamis (16/12/2021) lalu.
“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Surpres Nomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu turut melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, Jokowi juga meminta agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR untuk mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Dalam surat itu juga, Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com