Senin, 5 Juni 2023

Masa Karantina Menjadi 10 dan 7 Hari, Ini Aturan Barunya

Hendro D Situmorang / JAS
Kamis, 6 Januari 2022 | 07:55 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memutuskan penyesuaian masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan ini mengganti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib melakukan karantina dengan jangka waktu dari aturan lama 14 hari menjadi 10 hari sesuai aturan baru dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria sebagai berikut:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron
- Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus

Advertisement

Sedangkan lama karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

"Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR," demikian bunyi keputusan tersebut.

Pihak Satgas juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Selter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Selter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT): Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022 yang telah ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Satgas Sebut Pasien Covid-19 di Babel Tersisa 26 Orang

Satgas Sebut Pasien Covid-19 di Babel Tersisa 26 Orang

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Ibrahimovic: Inter Milan Tim Terbaik di Italia

SPORT 1 jam yang lalu
1049022

Kampung Wisata Purbayan Masuk 75 Besar ADWI 2023

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1049062

Mengintip Uang Real Saudi, Terkecil Rp 40 dan Terbesar 500 SR Setara Rp 2 Juta

NASIONAL 3 jam yang lalu
1049065

Ditinggal Benzema, Madrid Lirik Harry Kane

SPORT 4 jam yang lalu
1049078

Jemaah Demensia dari Majalengka Viral di Pesawat Ternyata Biasa Kasih Makan Ayam

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049096

1 Tewas dalam Carok Massal, Suasana Bangkalan Masih Mencekam

NUSANTARA 4 jam yang lalu
1049095

Petugas Kesehatan Periksa Sampel Makanan Calhaj di Dapur Umum Asrama Haji Sukolilo Surabaya

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049094

2 Kelompok Bentrok, Jalan Taman Siswa Yogyakarta Mencekam

NUSANTARA 5 jam yang lalu
1049093

Keren! Mahasiswa Unesa Ciptakan Inovasi Bed Pasien Otomatis

NASIONAL 5 jam yang lalu
1049091

Ganjar Pranowo Beri Contoh Proses Kreatif kepada Gen Z dan Milenial

BERSATU KAWAL PEMILU 5 jam yang lalu
1049090
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon