Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"FH sudah diperiksa dan hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali karena masih banyak pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam," kata Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (11/1/2022).
Dikatakan Hendra, Ferdinand meminta untuk beristirahat terlebih dahulu. Selain itu, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH.
Disisi lain, Hendra juga mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Ferdinand.
"Untuk penerimaan pengajuan itu belum ada. Kita masih fokus pada pemeriksaan lanjutan ya," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Ferdinand diperiksa selama 11 jam dan ditahan. "Dilakukan gelar perkara. Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 148 KUHP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Dikatakan Ramadhan, penetapan status Ferdinand sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Kemudian dilanjutkan gelar perkara atas dasar pemeriksaan saksi hingga saksi ahli.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, dan penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan.
"Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com