Jakarta, Beritasatu.com - Vonis satu tahun penjara terhadap pasangan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie terkait kasus narkoba yang menjeratnya membuat mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar angkat suara mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada pasangan tersebut.
Menurut Anang, vonis tersebut tidak tepat dan seharusnya keduanya bukan dipenjara melainkan direhabilitasi. "Kalau dihukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu berdasarkan UU narkotika yah," ungkap Anang.
Diterangkan Anang, putusan hakim yang menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba itu merupakan kesalahan tafsir. Lantaran dirinya menganggap kedua pasangan itu hanya sebagai korban yang seharusnya dihukum dengan hukuman rehabilitasi.
"Kalau Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalahguna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54)," terangnya.
Anang berpendapat, hakim memang punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman tetapi dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim seharusnya tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas bahwa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalah gunanya mendapatkan upaya rehabilitasi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com