Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015 - 2021 dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah Kejagung telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini selama satu minggu.
Selain itu, Kejagung sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana serta beberapa orang di Kemenhan sebanyak sebelas orang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menuturkan kasus tersebut bermula saat Kemenhan menjalankan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).
Proyek itu merupakan bagian dari program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemenhan antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
Namun demikian, Febrie mengatakan ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.
"Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015," kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Bahkan Febrie juga menemukan adanya ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang sebetulnya tidak perlu. Namun demikian, satelit tersebut tetap disewa, sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Adapun satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi serta spesifikasinya tidak sesuai. Atas dasar itu, berdasarkan hasil diskusi dengan para auditor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Nominal tersebut terdiri atas pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41 miliar, biaya konsultan senilai Rp 18,5 miliar, dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4,7 miliar.
"Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung," kata Febrie.
Terakhir, Febrie menyatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan ekspose dan telah disepakati alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan. Atas dasar itu, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com