Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Senin (17/1/2022). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab PPU yang menjerat Abdul Gafur sebagai tersangka.
"Hari ini, tim penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di kantor bupati," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Ali belum dapat menyampaikan lebih rinci barang-barang yang disita dari penggeledahan ini. Hal ini karena tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti.
"Saat ini, tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan. Perkembangan kegiatan ini nantinya akan kami informasikan kembali," kata Ali.
Diberitakan, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,4 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gafur Mas’ud di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Abdul Gafur dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan.
Kelima tersangka lainnya itu adalah yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com