Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta kejaksaan mengajukan banding terkait vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/1/2022).
“Di kasus seperti itu, jangan ragu untuk banding,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyorot soal vonis satu tahun penjara terhadap Nia dan Ardi. Menurutnya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 12 bulan rehabilitasi.
Habiburokhman mengatakan regulasi di Indonesia mengatur para pelaku pengguna narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi. Atas dasar itu, Habiburokhman berpesan kepada Burhanuddin untuk menginstruksikan bawahannya agar menempuh langkah banding.
“Jaksa itu tujuannya bukan memenjarakan orang, tetapi mencari keadilan. Kalau adil itu untuk pengguna adalah rehabilitasi, ya upaya maksimal supaya semua pengguna itu rehabilitasi,” tutur Habiburokhman.
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022). Sopir pasangan itu, Zen Vivanto juga divonis yang sama.
“Menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com