Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat AAS (inisial) sebagai pelaku tindak pidana penipuan. AAS merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menjalani masa hukuman seumur hidup, dan melancarkan modusnya sebagai anggota polisi gadungan.
Pelaku dalam aksinya dibantu dua tersangka lainnya, yang merupakan mantan narapidana.
“Pelaku saat ini, sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022).
Dia menjelaskan, pelaku utama AAS dibantu dengan dua rekannya yang mantan napi berinisial AZP dan H.
“Jadi, modus operandinya tersangka atas nama AAS melakukan aksi penipuan dan mengaku anggota Polri dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan seolah-olah yang bersangkutan adalah anggota yang akan pindah dari Medan ke Jakarta,” tuturnya.
Uang hasil penipuan AAS kemudian diberikan kepada tersangka AZP dan H masing-masing sebesar 5%. “Pembagiannya adalah 5% dari hasil penipuan tadi. Sisanya, milik pelaku utama AAS,” bebernya.
Kejadian bermula saat tersangka AAS pada September 2021 lalu, melakukan pencarian pertemanan secara acak di media sosial. Kemudian, setelah berkenalan dengan korban atas nama RO. Setelah berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor WhatsApp. Setelah itu, yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta.
“Setelah lebih akrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan. Kemudian, tersangka mengirimkan rekening salah satu bank kemudian meminta transfer,” ungkapnya.
Pada 18 November 2021 bertempat di Rokan Hilir, Riau, dua tersangka lainnya berhasil diamankan dengan barang bukti yang disita ada handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa pin rekening.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 51 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 55 ke-1 Juncto 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
“Banyak pasal yang diterapkan kepada tersangka yang saat ini merupakan narapidana atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com