Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat lolos dari hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam amar putusan terhadap Heru Hidayat yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya jaksa penuntut menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat atas perkara dugaan korupsi Asabri. Vonis nihil ini dijatuhkan hakim karena Heru merupakan terpidana serta sudah dikenakan pidana dalam perkara lain dengan hukuman maksimal yaitu hukuman pidana seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup, maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata hakim.
Meski menjatuhkan vonis pidana nihil, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Tak hanya hukuman mati, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun paling lama sebulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tenggat waktu tersebut, Heru Hidayat tak kunjung membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com