Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan transaksi keuangan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Catatan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat sang bupati.
Selain catatan keuangan, tim penyidik KPK juga menyita berbagai dokumen proyek dan perizinan.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Ali mengungkapkan dokumen proyek dan perizinan serta catatan keuangan tersebut ditemukan dan disita tim penyidik KPK saat menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Lokasi itu yakni kantor bupati, rumah dinas bupati, kantor Dinas PUPR, dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten PPU.
"Analisis bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,4 miliar saat melakukan OTT Abdul Gafur Mas’ud. Uang tersebut berhasil KPK amankan saat Abdul Gafur tengah berkunjung di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan Abdul Gafur dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan.
Kelima tersangka lainnya kasus ini, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com