Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Ada empat saksi yang akan KPK periksa hari ini.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Analis Lingkungan Hidup/Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten PPU bernama Rantau Rusdi Irianto.
“Hari ini, 19 Januari 2022, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Selain staf sekda, KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten PPU atas nama Durajat dan Darmawan ST. Selain itu KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta bernama Herry Nurdiansyah.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,4 miliar saat melakukan operasi tangkat tangan (OTT) Abdul Gafur Mas’ud. Uang tersebut berhasil KPK amankan saat Abdul Gafur tengah berkunjung di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan.
Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com