Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum diperintahkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengembalikan belasan kapal milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Belasan kapal tersebut tidak terbukti dibeli dari hasil korupsi di PT Asabri.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar kapal-kapal tersebut dikembalikan.
"Dokumen kapal terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana. Harus dikembalikan," kata anggota majelis hakim Ali Muhtarom saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Kapal pertama yang perlu dikembalikan adalah kapal LNG dari PT Hanochem Shipping. Kapal tersebut diketahui dibeli sebelum Heru terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Selain itu, hakim meminta jaksa untuk mengembalikan empat kapal milik PT Trada Alam Minera. Adapun empat kapal itu yakni Kapal Pasmar 01, Kapal Taurians One, Kapal Taurians Two, dan Kapal Taurians Three.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan belasan kapal milik PT Jelajah Bahar Utama yang sebelumnya disita. Kapal tersebut yakni Kapal ARK 03, Kapal ARK 01, Kapal ARK 02, Kapal ARK 05, dan Kapal ARK 06.
Selanjutnya, ada Kapal Noah 1, Kapal Noah 2, Kapal Noah 3, Kapal Noah 5, Kapal Noah 6, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301, serta Kapal TBG 2007.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor memvonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Heru terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam putusannya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com