Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp 786 juta saat menangkap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022). Selain Terbit Rencana, terdapat tujuh orang lainnya yang dibekuk tim satgas dalam OTT tersebut.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang dengan sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dinihari.
Uang itu diduga merupakan suap yang diterima Terbit Rencana melalui orang-orang kepercayaannya dari Muara Perangin Angin yang mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat. KPK menduga uang ratusan juta rupiah itu hanya sebagian kecil dari sejumlah penerimaan Terbit Rencana lewat orang-orang kepercayaannya.
"Karena paket-paketnya masih ada dari yang lain dari tersangka pemberi yang sudah kami tangkap saat ini," kata Ghufron.
KPK memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Terbit Rencana.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
Sebanyak lima orang lainnya yang menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com